Pelayanan Kesehatan yang dicover BPJS
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, meliputi nonspesialistik yaitu:
- Admin pelayanan.
- Pelayanan Promotif Preventif.
- Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medik.
- Tindakan medis non spesilistik;
- Suntik KB (3 bulan) dan Pil
- Spiral
- Implan
- Vaksinasi/Imunisasi Dasar oleh Bidan
- Pelayanan Obat (sesuai e-katalog)
- Pemeriksaan laboratorium tingkat pertamaesuai diagnosa.
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, meliputi Rawat Jalan dan Rawat Inap
Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan Faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh jaminan kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negri.
- Pelayanan kesehatan dengan tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan ortodonsi.
- Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat/alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
- Pengobatan alternatif dan tradisional.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencan.
- Klaim perorangan.