Informasi Seputar BPJS

Pelayanan Kesehatan yang dicover BPJS

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, meliputi nonspesialistik yaitu:

  1. Admin pelayanan.
  2. Pelayanan Promotif Preventif.
  3. Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medik.
  4. Tindakan medis non spesilistik;
    • Suntik KB (3 bulan) dan Pil
    • Spiral
    • Implan
    • Vaksinasi/Imunisasi Dasar oleh Bidan
    • Pelayanan Obat (sesuai e-katalog)
    • Pemeriksaan laboratorium tingkat pertamaesuai diagnosa.

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, meliputi Rawat Jalan dan Rawat Inap

Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan Faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS.
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh jaminan kecelakaan kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh jaminan kecelakaan lalu lintas.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negri.
  6. Pelayanan kesehatan dengan tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat/alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
  11. Pengobatan alternatif dan tradisional.
  12. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  13. Pelayanan kesehatan akibat bencan.
  14. Klaim perorangan.